Sunday, November 16, 2014

PERAN PANCASILA BAGI PROFESI GURU


 A.  HUBUNGAN TUGAS GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN APARATUR  NEGARA DENGAN NILAI MORAL PANCAASILA
Pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan manusia yang merupakan usaha manusia untuk menjembatani individu yang baru lahir dengan masyarakat lingkungannya. Makin maju dan berkembangnya satu masyarakat maka jarak antara individu yang baru lahir dengan masyarakatnya menjadi semakin jauh, sehingga diperlukan usaha yang lebih tangguh untuk menjebataninya. Usaha untuk menjembatani jarak inilah disebut pendidikan pada umumnya. Pendidikan di Indonesia merupakan upaya bangsa Indonesia dalam membantu pertumbuhan anak/peserta didik yang pada hakekatnya adalah :
- Usaha sadar untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, berupa kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
-Merupakan budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
-Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan berlangsung seumur hidup


Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan system pendidikan nasional yang terpadu, dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya , untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Adapun tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Dan tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas  membimbing, mengajar dan melatih peserta didik, yang tidak lain adalah seorang guru. Sebagai seorang guru mempunyai tugas menyelenggarakan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan dan memberikan pelayanan teknis dibidang pendidikan. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik harus bermain dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945  serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar. Berdasarkan uraian diatas maka seorang guru harus melaksanakan kewajiban untuk :

  • Menbina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi Negara pancasila dan UUD 1945.
  • Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab pengabdian.
  • Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
  • Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan kewajiban-kewajiban guru sebagai pengajar dan pendidik yang sudah terurai diatas, maka seorang guru juga sebagai aparat Negara yang akan memajukan bangsa dan Negara, mengendalikan diri untuk kepentingan bangsa dan Negara dalam pendidikan dengan landasan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dan falsafah pancasila. Dalam mengusahakan pendidikan sudah tentu akan mengikuti kerangka berfikir yang didasari atas nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila. Digali dari budaya bangsa yang memberikan acuan kepada usaha pendidikan dengan tidak terlepas dari akar budaya bangsa.Oleh sebab itu seorang guru sebagai pelaksana pendidikan dalam bersikap, berperilaku sebaiknya bercermin kepada nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila dijadikan pegangan dalam setiap langkah dari gerak guru agar dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Bila kita simak apa yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional tersebut, merupakan cermin dari nilai-nilai luhur pancasila. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugasnya guru harus mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila, dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila demi kemajuan dan pembangunan bangsa.

B. Hubungan Butir-Butir Etika Guru dengan Nilai-Nilai Moral Pancasila
Dalam menyelenggarakan pendidikan, guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik sangat penting peranannya, disamping juga ada unsur lain seperti sarana, kesejahteraan, kurikulum dan sistem penilaian. Untuk mencapai hasil pendidikan yang berkualitas maka guru dituntut kerja secara profesional, memiliki kemampuan, keahlian dalam proses belajar mengajar, menguasai materi pelajaran dan sebagainya. Setiap guru tenaga profesional memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar.
Untuk membina tanggung jawab yang tinggi seorang guru yang berstatus pegawai negeri, harus diambil sumpah jabatannya pada awal pengangkatannya. Sumpah jabatan pada dasarnya merupakan norma hukum harus yang ditaati, meskipun tidak ditetapkan dalam bentuk perundang-undangan.
Sumpah jabatan dilakukan pengokohan dengan pengambilan sumpah menurut agama atau kepercayaan guru yang bersangkutan oleh rohaniawan. Hal ini mencerminkan pengalaman nilai Ketuhanan Yang maha esa yang berarti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sumpah jabatan guru secara garis besarnya menurut norma-norma:
1.     Kewajiban menjunjung tinggi dan membela konstitusi Negara, termasuk pandangan hidup bangsa dan dasar Negara pancasila (mencerminkan nilai persatuan)
2.     Kewajiban melaksanakan jabatan untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya kepentingan bangsa dan Negara (mencerminkkan nilai kemanusiaan)
3.     Larangan menganut paham dan mengajarkan teori-teori yang bertentangan dengan ideologi Negara yang diakui sah oleh pemerintah (mencerminkan nilai-nilai persatuan).
4.     Kewajiban mewujudkan dan mengerjakan aspek-aspek khusus dalam rangka pembentukan warga Negara yang memahami dan menjalankan hak dan kewajiban (mencerminkan nilai kemanusiaan).
Selain sumpah jabatan guru-guru di Indonesia dituntut pula untuk mentaati norma-norma didalam kode etik guru Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi Profesional Guru Indonesia yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI). Kode Etik Guru Indonesia ini merupakan pedoman guru dalam melaksanakan tugasnya, menjaga wibawa dan nama baik seorang guru. Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya. Untuk itu perlu adanya norma yang mengatur guru dalam melaksanakan tugasnya, baik hubungan guru dengan murid, guru dengan teman sekerja, guru dengan orang tua dan masyarakat, guru dengan jabatannya maupun guru dengan pemerintah. Norma tersebut dari pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 sebagai hukum dasar.

Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan karyanya berpedoman pada Kode Etik Guru sebagai berikut :
Guru berbakti membimbing anak didik sutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila seperti :
1.     Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ( cermin sila pertama Pancasila)
2.     Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya ( cermin sila kedua Pancasila)
3.     Guru melatih anak didik memecahkan masalah-massalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun (cermin sila kelima pancasila)
4.     Guru memiliki kejujuran profesional moral dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing ( cermin sila kedua Pancasila).
5.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan (cermin sila kedua pancasila)
6.     Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah yang memelihara hubungan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik (cermin sila ketiga Pancasila)
7.     Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan kependidikan (cermin sila ketiga Pancasila)
8.     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan dalam bidang kependidikan dan sebagainya.

Jadi berdasarkan beberapa uraian Kode Etik guru di atas dapat kita renungkan bahwa seorang guru dapat melaksanakan tugas sebagai pendidik dan pengajar mempunyai etiket atau norma. Pada dasarnya etiket atau norma seorang guru bersumber pada pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila. Sehingga sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas tidak terlepas dari pancasila bahkan dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam perkembangan anak didik akan menghadapi berbagai ketentuan yang terdapat dimasyarakat dan mengikat susila, moral, hukum,agama yang dijadikan pedoman dalam hidup bersama. Nilai-nilai yang terkandung dalam adat, tata susila,moral dan hukum dimasyarakat bersumber  pada pandangan hidup bangsa yakni pancasila. Dengan demikian guru sebagai pendidik dan pengajar harus membimbing, melatih, mengarahkan anak didiknya agar dapat berkembang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Tentunya diawali dari guru itu sendiri menerapkan etiket seorang guru yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila dan dasar Negara.

C. Penerapan Nilai-Nilai Moral Pancasila Dalam Sikap dan Perilaku Guru Sebagai Panutan Dalam Pembangunan
Istilah guru diberikan kepada orang yang mengajar dan mendidik di tingkat SD, SLTP dan SLTA. Guru yang bertugas diperguruan tinggi disebut dosen dengan tugas pokok wewenang dan tanggung jawab lebih luas, yaitu dibanding pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Ketiga bidang ini disebut Tridarma Perguruan Tinggi.
Sebagai pengajar yang baik, hubungan yang terjalin diantara guru dan murid adalah saling percaya. Murid percaya kepada gurunya, karena mereka yakin guru mempunyai kemampuan untuk menyerap bahan yang akan diajarkan. Disamping itu sangat diperlukan hubungan yang membangkitkan rasa senang pada diri murid untuk belajar, karena murid melihat kemampuan guru untuk menerangkan hal yang sulit menjadi mudah melalui bahasa yang sederhana.
Diantara generasi tua dan muda seringkali terdapat jurang pemisah, terutama dalam hal pendapat, guru sebagai pembaharu harus mampu menjembatani jurang pemisah dengan membebaskan keterkaitan murid pada masa ini dan mampu memandang jauh kedepan. Hubungan yang terbuka diantara guru dan murid seperti hubungan ibu mencintai anaknya yang baru mulai berjalan.
Guru yang baik menjadi panutan murid-muridnya. Hubungan guru dan murid didalam hal ini seperti hubungan para penggemar terhadap tokoh idolanya. Tetapi guru harus mengarahkan perkembangan muridnya sesuai kepribadiannya masing-masing, tidak mentah-mentah menjiplak kepribadian guru.
Ada guru yang beranggapan bahwa ia sudah mengetahui segala hal, sehingga tidak mempunyai keinginan untuk belajar lagi. Guru yang bersikap seperti ini akan mematikan gairah  murid untuk menggali ilmu batu, lebih baik guru mempunyai anggapan bahwa pengetahuannya masih kurang, kemudian bersama-sama dengan para murid mencari keberadaan ilmu pengetahuan. Disini hubungan murid dan guru seperti murid dan teman sejawatnya.
Dalam perjalanan hidup menempuh jenjang kedewasaan murid memerlukan seseorang untuk mendengarkan dan memeberikan nasehat yang sangat berguna untuk mengatasi masalah yang sedang mereka hadapai. Gurunya yang bijaksana sangat menghargai apa yang dikemukakan oleh muridnya, hubungan yang berdasarkan saling menghargai itu akan sangat menolong pemecahan masalah  yang sedang dihadapi murid. Guru harus menyadari bahwa murid yang mempunyai kemampuan, mencipta hak terbatas. Tugas guru disini membantu untuk menemukan cara memanfaatkan kebutuhan berkreasi, jadi hubungan guru dan murid disini serupa dengan hubungan bidan dan ibu yang sedang ditolong dalam melahirkan bayinya. Guru membimbing murid melahirkan, menghasilkan dan mengembangkan daya ciptanya, kreasinya.
Guru menjadi orang yang tidak tahu dan yakin akan pengetahuan anaknya sekaligus sadar akan keterbatasannya. Pribadinya tercermin dalam segala tindakan, baik mengenai hubungan  antara sesama manusia maupun cara dalam mengambil keputusan . Keunggulan pengetahuan seorang guru sangat membantu peningkatan hasrat murid untuk belajar. Dibawah naungan guru yang berwibawa murid merasa aman seperti anak ayam dibawah sayap induknya.
Guru perlu mengetahui sebagai manusia murid mempunyai potensi untuk berbagai kemungkinan. Murid belum tentu menyadari potensi yang mereka miliki. Gurulah yang harus menolong murid menyadarkan mereka dan berusaha untuk mengembangkannya. Guru sebagai penilai harus memberi penilaian  pada murid bukan untuk mengadilinya. Guru harus bertindak adil dan berhati-hati untuk membantu menyadari apa yang telah dicapainya dan apa yang belum, membimbing mereka untuk mengatasi kelemahannya serta mengembangkan kekuatannya.
Perilaku guru yang sudah diuraikan diatas dapat diuraikan penuntun bagi anak didiknya sebagai wujud dari nilai-nilai luhur Pancasila diantaranya :
-Seorang guru yang menghargai martabat muridnya
-Guru yang mempercayai muridnya
-Guru yang mengerti akan hak-hak dan kebutuhan anak didiknya
-Guru yang terbuka akan perbedaan pendapat dengan murid
-Guru yang rendah hati, tidak sombong
-Guru yang mengakui kemampuan anak didiknya
-Guru yang mau berusaha meningkatkan pengetahuan
-Guru yang berusaha meningkatkan kemampuan anak didiknya
-Guru yang bersikap adil dalam penilaian dan sebagainya.
Seorang guru juga mempunyai tanggung jawab memberikan bimbingan anak. Bimbingan anak adalah pertolongan yang diberikan kepada anak dengan harapan membantu anak untuk menentukan kemana ia akan pergi, apa yang ingin dikerjakannya atau bagaimana ia sebagainya mencapai tujuan. Bimbingan juga merupakan usaha mempengaruhi anak sehingga ia dapat berjalan selaras dalam keluarga maupun lingkungan socialnya.
Terlebih dimasa pembangunan ini, guru hendaknya dapat dijadikan teladan, baik sikap, perilaku dan tanggung jawabnya sebagai pembimbing, dan pendorong anak didik agar lebih maju dalam prestasinya, meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dimasa pembangunan. Anak didik dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, yang akhirnya akan bermanfaat bagi bangsa Indonesia serta mempunyai semangat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sebagai manusia pembangunan.
Manusia kreatif yang dimaksud adalah manusia yang dapat diandalkan, kreatif akhirnya mampu membangun bangsa. Manusia pembangunan secara umum adalah manusia-manusia yang cerdas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta bisa bertanggung jawab terhadap bangsa dan masyarakat.
Untuk menghasilkan manusia pembangunan semacam ini sangat diperlukan peranan guru, figure yang pantas digugu dan ditiru baik dalam sikap dan perilakunya, berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.


Artikel Terkait

PERAN PANCASILA BAGI PROFESI GURU
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email