A. HUBUNGAN
TUGAS GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN APARATUR NEGARA DENGAN NILAI MORAL
PANCAASILA
Pendidikan
merupakan salah satu aspek kehidupan manusia yang merupakan usaha manusia untuk
menjembatani individu yang baru lahir dengan masyarakat lingkungannya. Makin
maju dan berkembangnya satu masyarakat maka jarak antara individu yang baru
lahir dengan masyarakatnya menjadi semakin jauh, sehingga diperlukan usaha yang
lebih tangguh untuk menjebataninya. Usaha untuk menjembatani jarak inilah
disebut pendidikan pada umumnya. Pendidikan di Indonesia merupakan upaya bangsa
Indonesia dalam membantu pertumbuhan anak/peserta didik yang pada hakekatnya
adalah :
- Usaha
sadar untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, berupa kegiatan bimbingan,
pengajaran dan pelatihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
-Merupakan
budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
-Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan berlangsung seumur hidup
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan system pendidikan nasional yang
terpadu, dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan
yang lainnya , untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Adapun
tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan. Dan tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang
bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik, yang tidak lain
adalah seorang guru. Sebagai seorang guru mempunyai tugas menyelenggarakan
mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan dan memberikan pelayanan teknis
dibidang pendidikan. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga
pendidik harus bermain dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan
pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga
pengajar. Berdasarkan uraian diatas maka seorang guru harus melaksanakan
kewajiban untuk :
- Menbina loyalitas pribadi dan
peserta didik terhadap ideologi Negara pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kebudayaan
bangsa.
- Melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab pengabdian.
- Meningkatkan kemampuan profesional
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan bangsa.
- Menjaga nama baik sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan
kewajiban-kewajiban guru sebagai pengajar dan pendidik yang sudah terurai
diatas, maka seorang guru juga sebagai aparat Negara yang akan memajukan bangsa
dan Negara, mengendalikan diri untuk kepentingan bangsa dan Negara dalam
pendidikan dengan landasan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dan falsafah
pancasila. Dalam mengusahakan pendidikan sudah tentu akan mengikuti kerangka
berfikir yang didasari atas nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila.
Digali dari budaya bangsa yang memberikan acuan kepada usaha pendidikan dengan
tidak terlepas dari akar budaya bangsa.Oleh sebab itu seorang guru sebagai
pelaksana pendidikan dalam bersikap, berperilaku sebaiknya bercermin kepada
nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila dijadikan pegangan dalam setiap langkah
dari gerak guru agar dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Adapun
tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Bila kita simak apa
yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional tersebut, merupakan cermin
dari nilai-nilai luhur pancasila. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugasnya
guru harus mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila, dijiwai dan dilandasi oleh
nilai-nilai luhur pancasila demi kemajuan dan pembangunan bangsa.
B. Hubungan
Butir-Butir Etika Guru dengan Nilai-Nilai Moral Pancasila
Dalam
menyelenggarakan pendidikan, guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik sangat
penting peranannya, disamping juga ada unsur lain seperti sarana,
kesejahteraan, kurikulum dan sistem penilaian. Untuk mencapai hasil pendidikan
yang berkualitas maka guru dituntut kerja secara profesional, memiliki
kemampuan, keahlian dalam proses belajar mengajar, menguasai materi pelajaran
dan sebagainya. Setiap guru tenaga profesional memiliki rasa tanggung jawab
yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar.
Untuk
membina tanggung jawab yang tinggi seorang guru yang berstatus pegawai negeri,
harus diambil sumpah jabatannya pada awal pengangkatannya. Sumpah jabatan pada
dasarnya merupakan norma hukum harus yang ditaati, meskipun tidak ditetapkan
dalam bentuk perundang-undangan.
Sumpah
jabatan dilakukan pengokohan dengan pengambilan sumpah menurut agama atau
kepercayaan guru yang bersangkutan oleh rohaniawan. Hal ini mencerminkan
pengalaman nilai Ketuhanan Yang maha esa yang berarti bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
Sumpah jabatan
guru secara garis besarnya menurut norma-norma:
1. Kewajiban menjunjung tinggi dan
membela konstitusi Negara, termasuk pandangan hidup bangsa dan dasar Negara
pancasila (mencerminkan nilai persatuan)
2. Kewajiban melaksanakan jabatan untuk
kepentingan kemanusiaan, khususnya kepentingan bangsa dan Negara (mencerminkkan
nilai kemanusiaan)
3. Larangan menganut paham dan
mengajarkan teori-teori yang bertentangan dengan ideologi Negara yang diakui
sah oleh pemerintah (mencerminkan nilai-nilai persatuan).
4. Kewajiban mewujudkan dan mengerjakan
aspek-aspek khusus dalam rangka pembentukan warga Negara yang memahami dan
menjalankan hak dan kewajiban (mencerminkan nilai kemanusiaan).
Selain
sumpah jabatan guru-guru di Indonesia dituntut pula untuk mentaati norma-norma
didalam kode etik guru Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi Profesional
Guru Indonesia yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI). Kode Etik Guru
Indonesia ini merupakan pedoman guru dalam melaksanakan tugasnya, menjaga
wibawa dan nama baik seorang guru. Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya. Untuk itu perlu
adanya norma yang mengatur guru dalam melaksanakan tugasnya, baik hubungan guru
dengan murid, guru dengan teman sekerja, guru dengan orang tua dan masyarakat,
guru dengan jabatannya maupun guru dengan pemerintah. Norma tersebut dari
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 sebagai hukum dasar.
Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan karyanya
berpedoman pada Kode Etik Guru sebagai berikut :
Guru
berbakti membimbing anak didik sutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang berpancasila seperti :
1. Guru menghormati hak individu, agama
dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ( cermin sila pertama Pancasila)
2. Guru menghormati dan membimbing
kepribadian anak didiknya ( cermin sila kedua Pancasila)
3. Guru melatih anak didik memecahkan
masalah-massalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat
yang sedang membangun (cermin sila kelima pancasila)
4. Guru memiliki kejujuran profesional
moral dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing ( cermin sila kedua Pancasila).
5. Guru mengadakan komunikasi
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan (cermin sila kedua pancasila)
6. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah yang memelihara hubungan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik (cermin sila ketiga Pancasila)
7. Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan kependidikan (cermin sila ketiga Pancasila)
8. Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan dalam bidang kependidikan dan sebagainya.
Jadi
berdasarkan beberapa uraian Kode Etik guru di atas dapat kita renungkan bahwa
seorang guru dapat melaksanakan tugas sebagai pendidik dan pengajar mempunyai
etiket atau norma. Pada dasarnya etiket atau norma seorang guru bersumber pada
pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila. Sehingga sikap dan perilaku guru dalam
melaksanakan tugas tidak terlepas dari pancasila bahkan dijiwai oleh
nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam perkembangan anak didik akan menghadapi
berbagai ketentuan yang terdapat dimasyarakat dan mengikat susila, moral,
hukum,agama yang dijadikan pedoman dalam hidup bersama. Nilai-nilai yang
terkandung dalam adat, tata susila,moral dan hukum dimasyarakat bersumber
pada pandangan hidup bangsa yakni pancasila. Dengan demikian guru sebagai
pendidik dan pengajar harus membimbing, melatih, mengarahkan anak didiknya agar
dapat berkembang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya.
Tentunya diawali dari guru itu sendiri menerapkan etiket seorang guru yang
bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila dan dasar Negara.
C. Penerapan
Nilai-Nilai Moral Pancasila Dalam Sikap dan Perilaku Guru Sebagai Panutan Dalam
Pembangunan
Istilah guru
diberikan kepada orang yang mengajar dan mendidik di tingkat SD, SLTP dan SLTA.
Guru yang bertugas diperguruan tinggi disebut dosen dengan tugas pokok wewenang
dan tanggung jawab lebih luas, yaitu dibanding pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengabdian masyarakat. Ketiga bidang ini disebut Tridarma Perguruan Tinggi.
Sebagai
pengajar yang baik, hubungan yang terjalin diantara guru dan murid adalah
saling percaya. Murid percaya kepada gurunya, karena mereka yakin guru
mempunyai kemampuan untuk menyerap bahan yang akan diajarkan. Disamping itu
sangat diperlukan hubungan yang membangkitkan rasa senang pada diri murid untuk
belajar, karena murid melihat kemampuan guru untuk menerangkan hal yang sulit
menjadi mudah melalui bahasa yang sederhana.
Diantara
generasi tua dan muda seringkali terdapat jurang pemisah, terutama dalam hal
pendapat, guru sebagai pembaharu harus mampu menjembatani jurang pemisah dengan
membebaskan keterkaitan murid pada masa ini dan mampu memandang jauh kedepan.
Hubungan yang terbuka diantara guru dan murid seperti hubungan ibu mencintai
anaknya yang baru mulai berjalan.
Guru yang
baik menjadi panutan murid-muridnya. Hubungan guru dan murid didalam hal ini
seperti hubungan para penggemar terhadap tokoh idolanya. Tetapi guru harus
mengarahkan perkembangan muridnya sesuai kepribadiannya masing-masing, tidak
mentah-mentah menjiplak kepribadian guru.
Ada guru
yang beranggapan bahwa ia sudah mengetahui segala hal, sehingga tidak mempunyai
keinginan untuk belajar lagi. Guru yang bersikap seperti ini akan mematikan
gairah murid untuk menggali ilmu batu, lebih baik guru mempunyai anggapan
bahwa pengetahuannya masih kurang, kemudian bersama-sama dengan para murid
mencari keberadaan ilmu pengetahuan. Disini hubungan murid dan guru seperti
murid dan teman sejawatnya.
Dalam
perjalanan hidup menempuh jenjang kedewasaan murid memerlukan seseorang untuk
mendengarkan dan memeberikan nasehat yang sangat berguna untuk mengatasi
masalah yang sedang mereka hadapai. Gurunya yang bijaksana sangat menghargai
apa yang dikemukakan oleh muridnya, hubungan yang berdasarkan saling menghargai
itu akan sangat menolong pemecahan masalah yang sedang dihadapi murid.
Guru harus menyadari bahwa murid yang mempunyai kemampuan, mencipta hak
terbatas. Tugas guru disini membantu untuk menemukan cara memanfaatkan
kebutuhan berkreasi, jadi hubungan guru dan murid disini serupa dengan hubungan
bidan dan ibu yang sedang ditolong dalam melahirkan bayinya. Guru membimbing
murid melahirkan, menghasilkan dan mengembangkan daya ciptanya, kreasinya.
Guru menjadi
orang yang tidak tahu dan yakin akan pengetahuan anaknya sekaligus sadar akan
keterbatasannya. Pribadinya tercermin dalam segala tindakan, baik mengenai
hubungan antara sesama manusia maupun cara dalam mengambil keputusan .
Keunggulan pengetahuan seorang guru sangat membantu peningkatan hasrat murid
untuk belajar. Dibawah naungan guru yang berwibawa murid merasa aman seperti
anak ayam dibawah sayap induknya.
Guru perlu
mengetahui sebagai manusia murid mempunyai potensi untuk berbagai kemungkinan.
Murid belum tentu menyadari potensi yang mereka miliki. Gurulah yang harus
menolong murid menyadarkan mereka dan berusaha untuk mengembangkannya. Guru
sebagai penilai harus memberi penilaian pada murid bukan untuk
mengadilinya. Guru harus bertindak adil dan berhati-hati untuk membantu
menyadari apa yang telah dicapainya dan apa yang belum, membimbing mereka untuk
mengatasi kelemahannya serta mengembangkan kekuatannya.
Perilaku
guru yang sudah diuraikan diatas dapat diuraikan penuntun bagi anak didiknya
sebagai wujud dari nilai-nilai luhur Pancasila diantaranya :
-Seorang
guru yang menghargai martabat muridnya
-Guru yang
mempercayai muridnya
-Guru yang mengerti
akan hak-hak dan kebutuhan anak didiknya
-Guru yang
terbuka akan perbedaan pendapat dengan murid
-Guru yang
rendah hati, tidak sombong
-Guru yang
mengakui kemampuan anak didiknya
-Guru yang
mau berusaha meningkatkan pengetahuan
-Guru yang
berusaha meningkatkan kemampuan anak didiknya
-Guru yang
bersikap adil dalam penilaian dan sebagainya.
Seorang guru
juga mempunyai tanggung jawab memberikan bimbingan anak. Bimbingan anak adalah
pertolongan yang diberikan kepada anak dengan harapan membantu anak untuk
menentukan kemana ia akan pergi, apa yang ingin dikerjakannya atau bagaimana ia
sebagainya mencapai tujuan. Bimbingan juga merupakan usaha mempengaruhi anak
sehingga ia dapat berjalan selaras dalam keluarga maupun lingkungan socialnya.
Terlebih
dimasa pembangunan ini, guru hendaknya dapat dijadikan teladan, baik sikap,
perilaku dan tanggung jawabnya sebagai pembimbing, dan pendorong anak didik
agar lebih maju dalam prestasinya, meningkatkan kemampuan dan keterampilan
siswa dimasa pembangunan. Anak didik dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,
yang akhirnya akan bermanfaat bagi bangsa Indonesia serta mempunyai semangat
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sebagai manusia pembangunan.
Manusia
kreatif yang dimaksud adalah manusia yang dapat diandalkan, kreatif akhirnya
mampu membangun bangsa. Manusia pembangunan secara umum adalah manusia-manusia
yang cerdas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian mantap dan mandiri serta bisa bertanggung jawab terhadap bangsa
dan masyarakat.
Untuk
menghasilkan manusia pembangunan semacam ini sangat diperlukan peranan guru,
figure yang pantas digugu dan ditiru baik dalam sikap dan perilakunya,
berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.
PERAN PANCASILA BAGI PROFESI GURU
4/
5
Oleh
Septian Arino