Pengertian PPh Pasal 25 adalah :
Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk
setiap bulan.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Contoh :
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Contoh :
Untuk masa pajak
Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15
Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012
Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara
Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai
dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada
data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa
penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja
nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang
sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan
pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal
29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan
restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah
dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak
Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu
dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24,
dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal,
SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak
Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit
Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka,
PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak
Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit
Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh
Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh
Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun
pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan
bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari
dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008
adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh
Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang
Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak
dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya
setelah bulan penerbitan SKP
PPh
Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas
kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan
tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan
sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan
lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan
usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan pasal 25 (setengah jadi belum full version)
4/
5
Oleh
Septian Arino