Saturday, March 7, 2015

Kebutuhan dan Keinginan dalam Kegiatan Pemasaran

Kebutuhan dan Keinginan dalam Kegiatan Pemasaran

Kebutuhan dan keinginan langganan/ konsumen juga merupakan hal yang sangat penting diketahui oleh suatu perusahaan yang menerapkan konsep pemasaran. Untuk keberhasilan perusahaan, semua kegiatan pemasaran yang dilakukan harus diarahkan untuk memberikan kepuasan bagi pemenuhan kebutuhan dan keinginan langganan/ konsumen, sebagai sasaran pemasaran.
Seperti diketahui, kebutuhan dan keinginan langganan/ konsumen mempunyai keanekaragaman serta mempunyai banyak tingkatan pula. Oleh karena itu, di dalam melaksanakan konsep pemasaran perusahaan yang berorientasi kepada konsumen tidaklah semata-mata berusaha memenuhi kebutuhan dan keinginan langganan pada tingkat biaya seberapapun, sehingga merugikan perusahaan. Dalam pelaksanaan konsep pemasaran ini, yang penting adalah tidak hanya sekedar ingin menyenangkan para langganan/ konsumen, tetapi harus lebih dari itu, yaitu harus mampu memberikan alat bagi pemecahan masalah yang dihadapi oleh para langganan/ konsumen.

Wednesday, December 17, 2014

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta tantangan pembangunan yang harus dihadapi, Indonesia memerlukan suatu transformasi ekonomi berupa percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi menuju negara maju sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saing sekaligus mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dan termasuk 10 (sepuluh) negara besar di dunia pada tahun 2025 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 7-9 persen per tahun secara berkelanjutan.

Thursday, December 11, 2014

Kebijakan Ekonomi dalam Negeri

Kebijakan Ekonomi dalam Negeri



A.    Kebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1)      Fungsi Stabilitas
Adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2)      Fungsi Alokasi
Adalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3)      Fungsi Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

Monday, November 24, 2014

INDUSTRI SUBSITUSI IMPOR

INDUSTRI SUBSITUSI IMPOR


A.    TIMBULNYA PENGERTIAN SUBSITUSI IMPOR
Pemerintah di Negara berkembang telah bertekad untuk mendorong dan memajukan industrilisasi di negaranya, karena Negara berkembang ini yakin bahwa dengan industrilisasi ini, dapat menaikkan taraf hidup rakyatnya. Sehingga pembangunan ekonomi di Negara berkembang dengan industrilisasi ini, sudah merupakan strategi dalam pembangunan ekonominya.
Industrilisasi tersebut meliputi berbagai cara diantaranya yakni:
1.      Subsitusi impor yang dimasudkan supaya banyak barang-barang baru yang di hasilkan didalam negeri yang semula di impor.
2.      Diversifikasi ekspor yang dimaksudkan akan memperbanyak macam barang yang diekspor.
Negara-negara berkembang dalam menyelenggarakan pembangunan ekonomi terutama industrilisasi  ini, Negara berkembang membutuhkan valuta asing atau devisa yang banyak untuk mengimpor barng-barang capital dari ngara yang telah maju industrinya. Sumber-sumber devisa antara lain:

Saturday, November 22, 2014

Pasal Penghasilan Pasal 15

Pasal Penghasilan Pasal 15


Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu :
Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)


Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.