Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto
dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal
16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu :
·
Perusahaan
pelayaran atau penerbangan internasional
·
Perusahaan
pelayaran dalam negeri
·
Perusahaan
penerbangan dalam negeri
·
Perusahaan
asuransi luar negeri
·
Perusahaan
pengeboran minyak, gas dan panas bumi
·
Perusahaan
dagang asing
·
Perusahaan yang
melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate,
and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan
pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam
bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan
Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib
Pajak tertentu tersebut.
Pasal 15
atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
1.
Objek Pajak
Objek
PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
di luar negeri.
Dengan
demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau
diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan
di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
2.
Tarif
Penghasilan
neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
Pengertian
peredaran bruto di sini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang
atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran
dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang
dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Besarnya
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan
luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari
peredaran bruto dan bersifat final.
3.
Pemotong
Dalam
hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang
membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau
terutang.
Penghasilan
selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran
dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri.
PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri
1)
Objek Pajak
Semua
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Wajib
Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang
bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan
berdasarkan perjanjian charter.
Yang
dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa
ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space
charter").
2)
Tarif
·
PPh terutang = 30% x norma Penghitungan Penghasilan
Netto.
·
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 6% x Peredaran
Bruto
·
Sehingga tariff efektif PPh Terutang = 1,8 % x
Peredaran Bruto (1,8% berasal dari 6% x 30%)
·
Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran
PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT
Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
3)
Pemotong
Pemotong
yaitu pencharter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam
Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
Lainnya.
Pengertian
Peredaran Bruto Dalam Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam
negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan
ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke
pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
1.
Objek Pajak PPh
Pasal 15 Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
Seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya
baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan
yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk
penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
·
pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
·
pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
·
pelabuhan di
luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
·
pelabuhan di
luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
2.
Besarnya
Norma Penghitungan khusus penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
:
4% (empat persen) dari peredaran bruto.
Contoh :
PT. Laut Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan dari usaha pengangkutan
barang antar pulau di Indonesia pada bulan Maret 2012 sebesar 100.000.000.
Maka penghasilan neto bulan Maret 2012 sebesar :
4 % x 100.000.000 = 4.000.000
3.
Tarif Pajak PPh
Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebesar
:
1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Jadi Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeridikenakan Pajak
yang bersifat final, yaitu hanya dikenakan sekali saja. Sehingga penyetoran PPh
Pasal 15 hanya satu kali saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 15,
sedangkan pada SPT Tahunan hanya dilaporkan sebagai penghasilan final jadi SPT
Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri adalah nihil.
Contoh :
PT. Angin Timur Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan bruto dari usaha
pengangkutan orang antar pulau di Indonesia pada bulan Juni 2012 sebesar
400.000.000.
Maka PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Juni 2012 sebesar :
1,2 % x 400.000.000 = 4.800.000
4.
Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian
persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut
wajib :
1)
Memotong PPh
Pasal 15 yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai
pengganti;
2)
Memberikan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
(Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
3)
Menyetor PPh
yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10
bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak
411128-410.
4)
Melaporkan
pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau
terutangnya imbalan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan
Lembar ke-3 SSP, Daftar dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan
perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
wajib :
1)
Menyetor PPh
yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
2)
Melaporkan
penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal
20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final
dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri
atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari
pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24),
pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang
terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996, untuk
masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari
penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh
penghasilan lainnya selain penghasilan dari pelayaran dalam negeri, maka atas
penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku;
Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang
dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang
bersifat final, maka :
1)
Dalam pembukuan
Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan
pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari
penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang
dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan
dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak karena dari penghasilan
final;
2)
Wajib Pajak
perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan
semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan
kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25
Dasar hukum
:
·
Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh
· KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Pasal Penghasilan Pasal 15
4/
5
Oleh
Septian Arino